SOSOK KEHADIRAN PEMIMPIN MILINEAL DAN BERKUALITAS BAKAL CALON BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN PADA KONSTALASI PILKADA 2020

Image
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sejumlah nama dari kader-kader potensial partai politik (Parpol) mulai bermunculan. Ada 270 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak salah satunya di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Ada tiga kandidat yang kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat saat ini, selain itu ada muncul bakal calon bupati dari kalangan milienal. Hal ini menarik dibicarakan. Hal ini disampaikan Ode Undu yang menjabat sebagai Sektaris Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswah K...

MAKALAH TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)

MAKALAH TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)







OLEH :
SAHRUN
M1A1 16 174
KONSERVASI HUTAN





JURUSAN  KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
2019

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara Indonesia menjamin kemajuan pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan kebudayaan nasional. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 dinyatakan bahwa, negara mewujudkan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Hutan merupakan salah satu kawasan yang mempunyai berbagai macam jenis tumbuhan dan hewan yang saling berinteraksi di dalamnya. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama-sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpts–II/2001).
Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam perspektif ini kawasan yang akan ditetapkan menjadi TAHURA idealnya bebas dari kegiatan rutinitas masyarakat dan pemukiman penduduk, namun kenyataan dari 17 wilayah di Indonesia yang dijadikan TAHURA dengan luasan ,41 hektar, kebanyakan menuai permasalahan dengan penduduk lokal yang secara de fakto menempati kawasan sebelum penetapan suatu kawasan dilakukan (DepHut, 2004).
2. Rumusan Masalah
Apa Yang Dimaksud Degan Taman Hutan Raya ?
Apa Saja Peraturan Terkait Taman Hutan Raya ?
Masalah Dan Tantangan Apa Saja Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya ?
Lembaga Apa Saja Yang Bekerja Dalam Pengelolaan Taman Hutan 
Raya ?
1. 3. Tujuan
Dapat Mengetahui yang dimaksud degan Taman Hutan Raya (Tahura)
Dapat Mengetahui Peraturan Terkait Taman Hutan Raya (Tahura)
Dapat Mengetahui Tantangan Apa Saja Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya 
Dapat Mengetahui Lembaga Apa Saja Yang Bekerja Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya  













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Keanekaragaman hayati hutan Indonesia baik pada level ekosistem, jenis dan gen telah dan sedang mengalami ancaman yang sangat serius. Aktivitas-aktivias manusia telah memberikan dampak negatif terhadap keberadaan sumber daya genetik tanaman hutan (SDGTH). Aktivitas-aktivitas tersebut antara lain fragmentasi hutan, penebangan, perambahan hutan, kebakaran hutan, peladangan berpindah, dan konversi hutan untuk penggunaan lain seperti pertanian dan perkebunan. Terdapat berbagai macam data mengenai rata-rata laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Tahura sebagai salah satu jenis kawasan konservasi di Indonesia mempunyai peran yang sangat strategis dalam kegiatan konservasi sumberdaya genetik baik konservasi in situ maupun konservasi eks situ. Untuk mendukung peran tahura dalam konservasi in situ diperlukan strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Strategi pengelolaan yang jelas akan bisa terwujud apabila didukung tersedianya data base yang baik. (Yudohartono, 2008)
Salah satu kawasan yang diperuntukkan untuk pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya adalah Tahan Hutan Raya dimana Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan salah satu hutan konservasi yang memiliki fungsi sebagai kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami maupun buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990). Tahura juga merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan terutama dalam pengaturan tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, serta pengawetan keanekaragaman hayati.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan dating (Novita, 2017).
















BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya (Tahura) adalah sebuah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk tempat mengoleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis yang asli Indonesia ataupun bukan asli Indonesia.
Adapun pemanfaatnya bagi kepentingan umum seperti penelitian, ilmu pengetahuan, serta sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya rekreasi, dan pariwisata. Taman Hutan Raya (Tahura) dikelola oleh pemerintah yaitu dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Tahura biasanya terletak tidak jauh dari perkotaan atau terletak di dekat pemukiman yang mudah diakses. Ekosistem Tahura ada yang alami, namun ada pula yang buatan.
Dilihat dari status hukumnya, Tahura merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru.
Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, Tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Pengusahaan Tahura sebagai kawasan wisata komersial ini tetap dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
3.2. Peraturan Terkait Taman Hutan Raya 
Pengaturan Taman Hutan Raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Selanjutnya Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA) sebagi berikut: 
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah. 
(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. 
(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri. 
(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota. 
(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. 
Dalam hal melakukan kegiatan pemanfaatan di kawasan hutan yang berstatus sebagai Kawasan Taman Hutan Raya terbagi dari beberapa zona dibatasi dan ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sebagai berikut: 
a. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 
b. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi; 
c. Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati; 
d. Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
3.3. Masalah dan Tantangan dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya
Upaya menjaga dan melestarikan TAHURA memiliki tujuan untuk mengurangi segala macam gangguan dan ancaman yang dapat merusak atau merugikan keberadaannya. TAHURA memiliki persoalan yang berpotensi dapat mengganggu dan mengancam kelestariannya. Kehidupan masyarakat/penduduk di sekitar hutan yang sangat bergantung pada hutan, dikhawatirkan kurang memiliki kontrol sehingga dapat berdampak buruk bagi lingkungan hutan.
Masyarakat sekitar hutan pada umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memiliki ketrampilan yang memadai, sehingga mereka bekerja hanya berdasarkan pengalaman kecil dan secara tradisional. Masyarakat sekitar hutan dengan alasan desakan kebutuhan hidup, memiliki kecenderungan merusak hutan seperti melakukan pencurian hasil hutan kayu, ”membibrik” tanah
hutan untuk mendapatkan tanah garapan, menggembalakan ternak secara liar di sekitar hutan, membuat arang yang dapat menimbulkan kebakaran hutan, serta mengakibatkan kerusakan hutan yang berpengaruh terhadap ketidakmampuan hutan berfungsi baik. Masyarakat sekitar hutan adalah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, baik yang memanfaatkan hasil hutan secara langsung maupun tidak langsung. Pertengahan tahun 2000, Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa sekitar 30 juta penduduk secara langsung mengandalkan hidupnya pada sektor kehutanan meskipun tingkat ketergantungan tidak didefinisikan. Sebagian besar masyarakat hutan hidup dengan berbagai strategi ekonomi tradisional, yakni menggabungkan perladangan dengan berburu, dan mengumpulkan hasil hutan seperti kayu, rotan, madu dan hasil hutan lainnya (Hardjasoemantri, 1985). Keberadaan masyarakat di sekitar hutan secara langsung menimbulkan keinginan dan motivasi untuk pemanfaatan hasil hutan. Timbulnya keinginan motivasi tersebut dipicu oleh kesadaran masyarakat disamping faktor sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, pendidikan, dan perilaku masyarakat (Kartasapoetra, 1987).
Pengelolaan atau pemanfaatan sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat memiliki nilai positif dan negatif. Nilai positif yang diperoleh dari sumberdaya alam untuk masyarakat lokal tentu saja adalah terpenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari baik dari hasil pertanian, perkebunan, serta didapat dari hasil hutan. Nilai negatif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dalam
ekosistem yang berlebihan dan tidak terkontrol, dapat menyebabkan punahnya fauna, tanah gundul, tanah longsor, serta menjadi padang alang-alang.
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sesungguhnya dapat menjadi pilar bagi terciptanya pengelolaan hutan secara lestari. Perilaku mereka merupakan perilaku yang paling kruisal dalam berinteraksi dengan hutan akan mengarah pada terciptanya pengeksploitasian dan pemanfaatan hutan secara tidak bertanggung jawab yang berujung pada kerusakan hutan yang pada akhirnya juga akan berdampak buruk terhadap kehidupan mereka sendiri (Dephutbun, 1999).
Masyarakat sekitar hutan sebenarnya memiliki potensi tinggi apabila diberdayakan, tetapi dalam hal ini masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan hutan. Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan harus mempunyai prioritas utama dalam suatu pengelolaan hutan (Arief, 2001).
3.4. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bekerjasama Dengan Lembaga Lain
Mengelola Taman Hutan Rakyat harus dilakukan secara cermat agar fungsi dan tujuannya dapat terwujud dengan baik. Pihak pengelola dapat melakukan pemetaan kawasan TAHURA melalui pengumpulan informasi meliputi topografi wilayajh, ketinggian tempat, serta jenis tanah. Selanjutnya, proses identifikasi keragaman flora dapat dilakukan dengan pembagian kategori seperti tumbuhan kayu komersil, tumbuhan produksi hasil hutan non kayu, tumbuhan endemik, tumbuhan langka dan terancam punah, serta spesies kunci pada ekosistem TAHURA

Tahap selanjutnya adalah survei atau inventarisasi hutan, yaitu proses untuk mendapat informasi tentang kualitas dan kuantitas sumber daya hutan. Kegiatan inventarisasi menjadi dasar dalam perencanaan dan kebijakan dalam pengelolaan hutan. Melalui survei tersebut akan diperoleh jenis-jenis prioritas berdasarkan lokasi habitat tegakan, jumlah dan kerapatan, serta kelas umurnya. Hal-hal tersebut menjadi acuan dalam pelestarian sumber daya hutan dan plasma nutfah.
Teknis mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan jenis KPHK juga harus diperkuat. Sampai batas tertentu, proses pengambilan keputusan harus didelegasikan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kepada Kepala KPHK, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan konflik dengan masyarakat lokal yang tidak terkait dengan praktik tindak pidana kehutanan. 
Penguatan kewenangan KPHK akan menciptakan kepercayaan dari pihak terkait dan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Taman Hutan Raya (Tahura) Sebagai bagian dari KPA, pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) bertujuan untuk mempertahankan keanekaragaman tumbuhan dan satwa untuk menghindari kepunahan spesies, melindungi sistem pendukung mata pencaharian, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Mengingat hal ini merupakan kombinasi dari upaya konservasi alam, baik konservasi ex-situ maupun in-situ, 
Tahura dapat ditunjuk baik dari hutan alam dan/atau buatan. Berdasarkan Pasal 14, ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dan kewenangan terkait pengelolaan kawasan taman hutan raya yang berada di kabupaten/kota tetap berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Karena sebagian besar Tahura berada di satu kabupaten, maka ini bisa menjadi satu-satunya urusan kehutanan yang tersisa di pemerintah kabupaten/kota. Tahura yang berada di lintas batas kabupaten/kota, bagaimanapun, harus dikelola oleh pemerintah provinsi.
















BAB IV
PENUTUP

4. 1. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini maka dapat diketahui bahwa :
Taman Hutan Raya (Tahura) adalah sebuah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk tempat mengoleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis yang asli Indonesia ataupun bukan asli Indonesia.
Peraturan yang terkait dalam pengelolaan TAHURA yaitu Pengaturan Taman Hutan Raya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA) dan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011.
Upaya menjaga dan melestarikan TAHURA memiliki tujuan untuk mengurangi segala macam gangguan dan ancaman yang dapat merusak atau merugikan keberadaannya, salah satu penyebab terjadinya kerusakan pada hutan yaitu kebutuhan manusia semakin meningkat sehingga mereka memanfaatkan hutan untuk memmenuhi kebutuhan mereka. 
Dalam pengelolaan Taman Hutan Raya yaitu Teknis mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan jenis KPHK juga harus diperkuat. Sampai batas tertentu, proses pengambilan keputusan harus didelegasikan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem kepada Kepala KPHK. Tahura yang berada di lintas batas kabupaten/kota dikelola oleh pemerintah provinsi.
Saran
Saran pada makalah ini yaitu seperti yang kita ketahui bahwa TAHURA merupakan suatu kawasan yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna jenis asli pada daerah tersebut yang perlu dilestarikan, namun pada saat ini manusia kurang menyadari dalam pelestarian flora dan fauna tersebut sehingga mengalami kepunahan, dan perlu adanya aturan yang diperketat dalam pengegelolaan pada Taman Hutan Raya. 















DAFTAR PUSTAKA

Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Buku. Kanisius. Yogyakarta.
Departemen Hutan.2004. Perceptan Pembangunan Hutan Tanaman Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp Kertas
Departemen Kehutanan dan Perkebunan.  1999. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan Melalui Pola Hutan Kemasyarakatan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Jakarta.

 Hardjasoemantri, K. 1985. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Jakarta.
Kartasapoetra. 1987. Pengantar Ekonomi Produksi Pertanian. Buku. Bina Aksara.

Novita,R. 2017. Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Di Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Jom FISIP Vol.4(2). 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan. 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati Dan Ekosistemnya 

Yudohartono,T.P.2008. Peranan Taman Hutan Raya Dalam Konservasi Sumberdaya Genetik : Peluang Dan Tantangannya. Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan.Vol.6(2). 



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Pencemaran Laut dari Tumpahan Minyak (Oil Spill))

LAPORAN LENGKAP PRAKTIKUM INVENTARISASI SUMBER DAYA HUTAN “Angka Bentuk Pohon Hutan Tanaman Dan Struktur Serta Komposisi Tegakan Hutan Alam”