MAKALAH PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN
PERLINDUNGAN DAN PERBAIKAN LINGKUNGAN HIDUP
( ASAS 24 )
Oleh :
SAHRUN
M1A1 16 174
KEHUTANAN D
PROGRAM STUDI MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Prinsip / Azas 24 : Masalah internasional mengenai perlindungan dan perbaikan lingkungan harus ditangani dalam semangat kerjasama oleh semua negara, besar dan kecil, pada pijakan yang sama. Kerjasama multilateral atau bilateral melalui pengaturan atau sarana lain yang tepat sangat penting untuk mengendalikan, mencegah, mengurangi dan menghilangkan secara efektif dampak merugikan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan di semua bidang, sedemikian rupa yang berdampak pada nilai yang diambil dari kedaulatan dan kepentingan semua Serikat..” Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kami khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini. Tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersusah payah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini. Semoga semua bantuan dicatat sebagai amal sholeh di hadapan Allah SWT. Amin.
Kendari, Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………….............i
DAFTAR ISI…………………...……………………………………………...ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ………...…………………………………………….1
B. RUMUSAN MASALAH………………………....................................................................2
C. TUJUAN………………….……………………………... ………….............2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Hidup….. ……….........................................................3
B. Faktor-Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup……………………7
C. Upaya Perlindungan dan Perbaikan Lingkungan Hidup …………..……….12
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN…………………………..………………………………14
SARAN………………………………….….………………………..…..14
DAFTAR PUSTAKA……...……………………………..….…………………………15
LAMPIRAN………………………………………………………………...23
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Mengapa lingkungan sekitar kita mengalami kerusakan? Karena lingkungan hidup sekitar kita tidak dipelihara dengan baik sehingga lingkungan tercemar dan rusak, maka manusia tidak mampu menghindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Pada akhirnya kehidupan umat manusia menjadi terancam. Ketika lingkungan telah mengalami kerusakan, kita baru menyadari pentingnya pelestarian lingkungan. Kita sadar bahwa apa yang dilakukan pada masa lalu adalah suatu kekeliruan yang besar. Dahulu manusia selalu berfikir apa yang dapat saya ambil dari lingkungan? Manusia merasa seolah-olah dirinya berada di luar lingkungan.
Peningkatan kesadaran dan wujud kepedulian lingkungan pada masyarakat dewasa ini terus berkembang hingga sekarang. Manusia semakin menyadari pentingnya pelestarian bagi kelangsungan hidupnya, baik untuk masa sekarang maupun untuk generasi yang akan datang. Manusia memang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Tetapi, tidak berarti harus merusak dan mencemari lingkungan sehingga mengancam kelestarian kehidupan dan mengurangi hak generasi yang akan datang. Oleh karena itu yang harus kita lakukan pelestarian lingkungan Artinya tetap membangun untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengurangi hak generasi yang akan datang. Tanggung jawab siapa yang melakukan kerusakan lingkungan hidup dan usaha untuk melestarikan lingkungan hidup? Cara-cara melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab Pemerintah maupun setiap individu.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
Apa pengertian lingkungan hidup?
Apa yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup?
Apa saja upaya perlindungan dan perbaikan kerusakan lingkungan?
Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui definisi lingkungan hidup.
2. Untuk mengetahui apa saja yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada lingkungan hidup.
3. Untuk mengetahui apa saja upaya pemeliharaan lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan adalah semua yang ada disekitar manusia baik itu abiotik maupun biotik. Lingkungan hidup adalah semua yang ada di sekitar manusia baik itu abiotik maupun biotik yang mendukung pemenuhan keperluan hidup manusia.
Lingkungan hidup merupakan ruang kehidupan yang terdiri beberapa komponen yang saling berinteraksi secara seimbang. Proses interaksi ini disebabkan oleh fungsi yang berbeda dari masing-masing setiap individu makhluk hidup dan berusaha menjaga dan mempertahankan eksistensi dan fungsinya.
Komponen yang terdapat di dalam ruang kehidupan tersebut adalah :
1). Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisigeografis : tanah, udara, air, radisai, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
2). Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
3). Lingkungan biologi (organic), segala sesuatu yang bersifat biotis
4). Lingkungan sosial, terdiri dari :
a. Fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya
b. Biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta tumbuhan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
c. Psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideology, bahasa dan lain-lain.
Faktor-Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkanafaktorapenyebabnya,abentukakerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1). Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1). Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2). Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3). Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4). Gas yang mengandung racun.
5). Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1). Berbagai bangunan roboh.
2). Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3). Tanah longsor akibat guncangan.
4). Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5). Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global. Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya.
Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
Merobohkan bangunan.
Rusaknya areal pertanian dan perkebunan. Akibat kerusakan lingkungan
Membahayakan penerbangan.
Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2). Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
a. Longsor
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
C. Upaya Perlindungan dan Perbaikan Lingkungan Hidup
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Berikut ini adalah beberapa upaya untuk melestarikan lingkungan hidup :
Menjaga kelestarian air
Setiap mahluk hidup memerlukan air, karena air merupakan sumber kehidupan bahkan pada manusia komponen terbesar penyusun tubuh adalah 80% air. Manusia memerlukan air bersih untuk dikonsumsi. Hewan memerlukan air untuk mandi dan minum. Tumbuhan memerlukan air untuk pertumbuhan dan kesuburannya.
Kelestarian air dapat dijaga dengan cara antara lain:
1). Tidak membuang sampah sembarangan.
2). Melakukan kegiatan penghijauan atau penanaman pohon.
3) . Menggunakan air secukupya sesuai dengan keperluan saja.
4). Air bekas cucian dan mandi diusahakan tidak langsung meresap ke dalam tanah, namun dialirkan ke saluran pembuangan.
2. Menjaga Kelestarian Udara
Udara sangat penting bagi kehidupan manusia. Setiap mahluk hidup memerlukan udara terutama untuk bernafas. Udara perlu dijaga kebersihannya. Asap pabrik atau gas buangan kendaraan bermotor dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.Untuk mengurangi hal tersebut bisa dengan menggunakan cerobong udara di pabrik-pabrik besar atau untuk kendaraan bermotor dengan menciptakan mesin-mesin berbahan bakar organik. Untuk mengurangi terjadinya pencemaran udara sebaiknya di kanan-kiri jalan raya ditanami pohon. Kamu juga harus ikut serta menjaga kebersihan udara.
3. Menjaga Kesuburan Tanah
Tanah merupakan tempat hidup bagi mahluk hidup. Semua hasil perkebunan, pertanian, pertambangan dan hasil bumi lainnya berasal dari tanah. Tanah yang subur dapat menghasilkan tanaman yang baik. Tanah yang tandus perlu diolah agar menjadi subur. Sampah dari daun bagus untuk meningkatkan kesuburan tanah (kompos). Untuk menjaga kelestarian tanah, tanamilah tanah kosong di sekitarmu agar tidak menjadi tandus. Gunakan selalu pupuk oragnik agar unsur hara dan kesuburan tanah terjaga. Contoh sampah organik daun-daun (kompos), sisa-sisa makanan dan sebagainya.
4. Melestarikan Hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1). Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2). Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3). Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4). Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan
5). Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Meletarikan Flora dan Fauna yang Ada di Lingkungan Hidup
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
4. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
5. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
7. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
a. Menanggulangi kasus pencemaran.
b. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
c. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
d. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lingkungan hidup adalah semua yang ada di sekitar manusia baik itu abiotik maupun biotik yang mendukung pemenuhan keperluan hidup manusia. Kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat perbuatan manusia. Upaya untuk melestarikan lingkungan hidup yaitu dengan cara menjaga kelestarian air, menjaga kelestarian tanah, menjaga kelestarian udara, menjaga kelestarian hutan, dan menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di lingkungan hidup. Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus menjalin kerjasama yang baik untuk menciptakan lingkungan hidup yang asri dan nyaman.
Saran
Dengan mengetahui definisi lingkungan hidup, faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan upaya untuk melestarikan lingkungan hidup, diharapkan kita dapat mengaplikasikan perbuatan-perbuatan yang dapat memelihara dan melestarikan lingkungan hidup kita.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012. Lingkungan Hidup dan Pelestarian. www.godangisina.blogspot.com/lingkungan-hidup-dan-pelestarian. (diakses 25 November 2012).
Anonim. 2009. Upaya Pemeliharaan Lingkungan Hidup. www.wahanageo.blogspot.com/ Upaya-Pemeliharaan-Lingkungan-Hidup (diakses pada tanggal 23 November 2016).
Junida sidabutar. 2012. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup. www.junida.blogspot.com/upaya+pelestarian+lingkungan+hidup (diakses pada tanggal 24 November 2012).
Karis.2012 .Cara Pemeliharaan Lingkungan www. karis. blogspot.com/cara+pemeliharaan+lingkungan. (diakses pada tanggal 23 November 2012).
Rismawati. 2012. Faktor-Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup. www.rismawati.blogspot.com/ FahtorFaktor+Penyebab+Kerusakan Lingkungan+Hidup . (diakses pada tanggal 23 November 2012).
Yudhistira, Bri. 2012. Lingkungan Hidup dan Pelestarian. www.Briyudistira.blogspot.com/lingkungan+hidup+dan+pelestarian (diakses pada tanggal 24 Novemver 2012).
LAMPIRAN
Konferensi Internasional Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia pada tahun 1972, adalah konferensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup yang diprakarsai oleh PBB.
Diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972. Dengan peserta 113 negara, 21 organisasi PBB, 16 I GO dan 258 NGO.
Adapun topik pembahasan dalam konferensi ini adalah ;
1. Pemukiman Manusia.
2. Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Identifikasi Zat Pencemaran.
4. Pendidikan dan Informasi.
5. Pembangunan dan Lingkungan.
6. Implikasi Keorganisasian.
Konferensi menyerukan kepada Pemerintah dan Masyarakat untuk mengerahkan usaha bersama dalam upaya pelestarian dan perbaikan lingkungan manusia, untuk kepentingan semua orang dan bagi keturunan yang Berkelanjutan.
Terdapat 26 Azas atau Prinsip untuk menyatakan keyakinan semua orang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm (Hasil Konferensi PBB di Stochlom Tahun 1972);
Prinsip / Azas 1 :
Manusia mempunyai hak asasi terhadap kebebasan, kesetaraan dan kondisi-kondisi kehidupan yang memadai, dalam suatu lingkungan berkualitas yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera, dan ia memegang tanggung jawab suci untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang. Dalam hal ini, kebijakan mempromosikan atau mengabadikan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi, kolonial dan bentuk lain dari penindasan dan pendudukan asing dikutuk dan harus dihilangkan.
Prinsip / Azas 2 :
Sumber daya alam bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya contoh perwakilan dari ekosistem alam, harus dijaga untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan dan manajemen yang hati-hati, yang sesuai.
Prinsip / Azas 3 :
Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya vital yang dapat diperbarui harus dipertahankan dan, dimanapun dilaksanakan, dipulihkan atau ditingkatkan.
Prinsip / Azas 4 :
Manusia mempunyai tanggung jawab khusus untuk menjaga dan secara bijaksana mengelola warisan satwa liar dan habitatnya, yang sekarang benar-benar terancam punah oleh kombinasi faktor-faktor yang merugikan. Konservasi alam, termasuk satwa liar, harus menerima untuk itu pentingnya dalam perencanaan untuk pembangunan ekonomi.
Prinsip / Azas 5 :
Sumber daya bumi yang tidak dapat diperbarui harus digunakan sedemikian rupa untuk menjaga dari bahaya kelelahan masa depan mereka dan untuk memastikan bahwa manfaat dari pekerjaan semacam itu juga dimiliki oleh seluruh umat manusia.
Prinsip / Azas 6 :
Pembuangan zat-zat beracun atau bahan lain dan pelepasan panas, dalam jumlah besar atau konsentrasi yang melebihi kapasitas lingkungan yang aman dan tidak berbahaya, harus dihentikan dalam rangka untuk memastikan bahwa kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi tidak berdampak pada ekosistem. Perjuangan seluruh umat manusia dari negara yang rawan pencemaran harus didukung.
Prinsip / Azas 7 :
Negara sebaiknya mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah pencemaran laut oleh zat-zat yang bertanggung jawab membahayakan kesehatan manusia,hidup dan kehidupan laut, fasilitas merusak atau yang bertentangan dengan pemanfaatan laut yang sah lainnya.
Prinsip / Azas 8 :
Pembangunan ekonomi dan sosial sangat penting untuk menjamin sebuah kehidupan yang baik dan lingkungan kerja bagi manusia dan untuk menciptakan kondisi di bumi yang diperlukan bagi peningkatan kualitas hidup.
Prinsip Azas 9 :
Defisiansi lingkungan yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi akibat pengembangan dan bencana alam menimbulkan masalah yang mematikan dan paling baik dapat diatasi dengan percepatan pembangunan melalui transfer keuangan dan bantuan teknologi dalam jumlah besar sebagai pelengkap upaya dalam negeri negara-negara berkembang dan semacam bantuan tepat waktu sejauh diperlukan.
Prinsip / Azas 10 :
Untuk negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, karena itu faktor-faktor ekonomi serta proses-proses ekologis harus diperhitungkan.
Prinsip / Azas 11 :
Kebijakan lingkungan dari semua Negara harus meningkatkan dan tidak akan merugikan potensi pembangunan sekarang atau masa depan negara-negara berkembang, juga tidak boleh menghambat adanya pencapaian kondisi kehidupan yang lebih baik untuk semua, dan langkah-langkah tepat harus diambil oleh negara-negara dan organisasi internasional dengan maksud untuk mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan pertemuan nasional dan menghasilkan konsekuensi ekonomi internasional sebagai akibat penerapan langkah-langkah lingkungan.
Prinsip / Azas 12 :
Sumber daya harus dibuat tersedia untuk melestarikan dan memperbaiki lingkungan, dengan memperhitungkan keadaan dan persyaratan khusus negara-negara berkembang dan biaya apapun yang mungkin berasal dari mereka yang menggabungkan perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan dan kebutuhan akan persediaan bagi mereka, setelah permintaan mereka, penambahan bantuan internasional dalam keuangan dan teknis untuk tujuan ini.
Prinsip / Azas 13 :
Dalam rangka mencapai pengelolaan yang lebih rasional dan dengan demikian sumber daya untuk memperbaiki lingkungan, negara harus mengadopsi pendekatan terpadu dan terkoordinasi untuk perencanaan pembangunan mereka untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut kompatibel dengan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk kepentingan populasi mereka.
Prinsip / Azas 14 :
Perencanaan rasional merupakan alat penting untuk mendamaikan setiap konflik antara kebutuhan pembangunan dan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan.
Prinsip / Azas 15 :
Perencanaan harus diterapkan pada pemukiman manusia dan urbanisasi dengan tujuan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan memperoleh manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan yang maksimal untuk semua. Dalam hal ini proyek-proyek yang dirancang melengkung untuk kolonialis dan dominasi rasis harus ditinggalkan.
Prinsip / Azas 16 :
Demografis kebijakan yang tanpa prasangka terhadap hak asasi manusia dan yang dianggap tepat oleh Pemerintah yang bersangkutan harus diterapkan di daerah-daerah di mana laju pertumbuhan penduduk atau konsentrasi penduduk yang berlebihan cenderung memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup manusia dan menghambat pembangunan.
Prinsip / Azas 17 :
Lembaga-lembaga nasional yang tepat harus dipercayakan dengan tugas perencanaan, mengelola atau mengendalikan 9 sumber daya lingkungan negara-negara dengan maksud untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Prinsip / Azas 18 :
Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai bagian dari sumbangan mereka kepada pembangunan ekonomi dan sosial, harus diterapkan pada identifikasi, penghindaran dan pengawasan risiko lingkungan dan pemecahan masalah lingkungan dan untuk kebaikan bersama umat manusia.
Prinsip / Azas 19 :
Pendidikan dalam masalah lingkungan hidup, untuk generasi muda dan juga orang dewasa, memberikan pertimbangan kepada kaum miskin, adalah penting untuk memperluas basis untuk pencerahan pendapat dan bertanggung jawab melaksanakan bagi individu, perusahaan dan masyarakat dalam melindungi dan meningkatkan lingkungan dalam dimensi penuh manusia ini..Hal ini juga penting bahwa komunikasi media massa berkontribusi untuk menghindari kerusakan lingkungan, tetapi, sebaliknya, menyebarkan informasi dari alam pendidikan pada kebutuhan untuk proyek dan meningkatkan lingkungan dalam rangka untuk memungkinkan mal untuk berkembang dalam semua hal.
Prinsip / Azas 20 :
Penelitian ilmiah dan pengembangan dalam konteks masalah lingkungan, baik nasional maupun multinasional, harus dipromosikan di semua negara, terutama negara-negara berkembang.Dalam hubungan ini, arus bebas dari informasi ilmiah yang mengikuti perkembangan jaman dan transfer pengalaman harus didukung dan dibantu, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan; teknologi lingkungan harus dibuat tersedia bagi negara-negara berkembang dalam hal-hal yang akan mendorong penyebar luasannya tanpa mernjadi beban ekonomi di negara-negara berkembang.
Prinsip / Azas 21 :
Negara-negara telah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan Negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.
Prinsip / Azas 22 :
Negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan Negara-negara tersebut untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.
Prinsip / Azas 23 :
Tanpa berprasangka terhadap kriteria tersebut dapat disepakati oleh masyarakat internasional, atau dengan standar-standar yang harus ditentukan secara nasional, ini akan menjadi hal penting dalam semua kasus untuk mempertimbangkan sistem nilai-nilai yang berlaku di setiap negara, dan sejauh mana penerapan standar yang berlaku untuk negara-negara yang paling maju, tetapi yang mungkin menjadi beban sosial tidak tepat dan tidak beralasan untuk negara-negara berkembang.
Prinsip / Azas 24 :
Masalah internasional mengenai perlindungan dan perbaikan lingkungan harus ditangani dalam semangat kerjasama oleh semua negara, besar dan kecil, pada pijakan yang sama. Kerjasama multilateral atau bilateral melalui pengaturan atau sarana lain yang tepat sangat penting untuk mengendalikan, mencegah, mengurangi dan menghilangkan secara efektif dampak merugikan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan di semua bidang, sedemikian rupa yang berdampak pada nilai yang diambil dari kedaulatan dan kepentingan semua Serikat.
Prinsip / Azas 25 :
Negara-negara harus memastikan bahwa organisasi-organisasi internasional menjalankan peran yang terkoordinasi, efisien dan dinamis untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan.
Prinsip / Azas 26 :
Manusia dan lingkungan harus terhindar dari efek senjata nuklir dan semua jenis pemusnah massal. Negara harus berusaha untuk mendesak tercapainya kesepakatan , dalam organ-organ internasional yang relevan, tentang penghapusan dan pelengkapan penghancuran senjata tersebut.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Posted on February 10, 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apa buktinya lingkungan kita rusak? Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai, atau kekeringan.
Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia:
Rabu, 18 Desember 2013 dari Merdeka.com. Kolam Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tercemar limbah oli. Penyebabnya, perahu Primkopal yang mengangkut limbah oli ditabrak Landing Craft Tank (LCT) Adinda Hira, Selasa (17/12) malam.DAS Citarum kondisinya makin memprihatinkan dengan banyaknya sampah dan limbah pabrik yang mencemari. Menurut wakil gubernur Deddy Mizwar, pembuangan sampah dan limbah ke sungai tentu ada penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan belum terpenuhinya sarana prasarana oleh pemerintah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah. Dia menambahkan, hingga kini, kualitas air sungai-sungai di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap tujuh sungai utama yang terkait dengan DAS Citarum yaitu Cimanuk, Citarum, Cisadane, Kali Bekasi, Ciliwung, Citandui dan Cilamaya, menunjukkan status mutu D atau kondisi sangat buruk.
Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus lingkungan hidup?
Data dari menlh.go.id. Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3.Kasus yang diambil dari web mongabay.co.id. 43 kasus kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan di hutan dan lahan gambut ditangani Mabes Polri dan Polda. Modus kejahatan berupa kegiatan perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, sampai pembukaan lahan dengan cara membakar.Namun, walaupun telah dibuat peraturan dan sanksi yang tegas, masih ada oknum pemerintahan yang lalai dalam tugasnya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Data dari merdeka.com. Kamis, 11 April 2013. PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelhi) karena lalai dalam menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Cisadane hingga mencemari sampai 60 kilometer. Hal ini terjadi berkaitan dengan tumpahnya muatan sebuah truk tangki yang berisi oli yang diduga bekas terperosok di kilometer 21 arah ke Jakarta. Jasa Marga lalai dalam penanganan kecelakaan kendaraan yang memuat bahan berbahaya dan beracun. Seharusnya, kecelakaan dengan barang bawaan khusus tersebut, Jasa Marga memperlakukannya juga secara khusus agar tidak berdampak terhadap pencemaran yang sangat luas.
Padahal pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan audit lingkungan hidup yang tercantum pada pasal 48 dan 49 ayat (1). Selain itu pada pasal 63, pemeintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Comments
Post a Comment