SOSOK KEHADIRAN PEMIMPIN MILINEAL DAN BERKUALITAS BAKAL CALON BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN PADA KONSTALASI PILKADA 2020

Image
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sejumlah nama dari kader-kader potensial partai politik (Parpol) mulai bermunculan. Ada 270 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak salah satunya di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Ada tiga kandidat yang kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat saat ini, selain itu ada muncul bakal calon bupati dari kalangan milienal. Hal ini menarik dibicarakan. Hal ini disampaikan Ode Undu yang menjabat sebagai Sektaris Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswah K...

Makalah HUBUNGAN NEGARA BERKEMBANG, EKONOMI, DAN BAHAN BAKU DALAM LINGKUNGAN HIDUP

HUBUNGAN NEGARA BERKEMBANG, EKONOMI, DAN BAHAN BAKU  DALAM LINGKUNGAN HIDUP
( ASAS 10 )




Oleh :

SAHRUN
M1A1 16 174
KEHUTANAN C


PROGRAM STUDI MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017

KATA PENGANTAR

  Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Prinsip / Azas 10 : Untuk negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, karena itu faktor-faktor ekonomi serta proses-proses ekologis harus diperhitungkan.” Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang. 
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kami khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini. Tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersusah payah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini. Semoga semua bantuan dicatat sebagai amal sholeh di hadapan Allah SWT. Amin.

  Kendari,     Maret 2017

                                                                                    Penyusun
                                        DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………….......i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………..ii
BAB   I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG ……………. …1
B.     RUMUSAN MASALAH ……………. …2
C.     TUJUAN…………………………………………………... …………..........3
D.     MANFAAT……………………………………………….. ……………. …4
BAB   II
PEMBAHASAN
A.  Negara Negara-Negara Berkembang ….. ……….......5
B.  Lingkungan Hidup……………………………..………………………….…..7
C. Ekonomi Lingkungan……………………...………………………………….12
D. Bahan Baku Mutu Lingkungan……...………………………………………..15
BAB   III
PENUTUP
KESIMPULAN………………...…………………………………………….17
SARAN……………………………...……………………………………….17
DAFTAR PUSTAKA……...……………….……………………….………18
LAMPIRAN……………………………………………………...………….19








BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi  permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan  yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.

Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah. 
Masalah sosial sebagai kondisi yang dapat menghambat perwujudan kesejahteraan sosial pada gilirannya selalu mendorong adanya tindakan untuk melakukan perubahan dan perbaikan. Perwujudan kesejahteraan setiap warganya merupakan tanggung jawab sekaligus peran vital bagi keberlangsungan negara. Salah satu contoh masalah sosial yang ada ialah masalah rusaknya lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan-perbedaan sifat dasar masalah-masalah lingkungan hidup, baik di negara-negara dunia ketiga maupun di negara-negara industri maju, namun implikasi dan konsekuensi logis dari kenyataan kerusakan lingkungan alam ini jelas akan menimpa semua bangsa dan seluruh umat manusia di dunia bahkan segala sumber hidup dan penghidupan, termasuk peradaban umat manusia itu sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam yang berupa : tanah, air dan udara dan sumber daya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Namun demikian, harus disadari bahwa sumber daya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumber daya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu :

Apa yang dimaksud dengan negara-negara berkembang, lingkungan hidup, ekonomi dan baku mutu lingkungan? 
Bagaimana peranan utama dari lingkungan sebagai pendukung kegiatan ekonomi ? 
Apa saja jenis-jenis, manfaat dan mencegah baku mutu lingkungan ? 
Apa manfaat atau kegunaan mutu lingkungan ?
Bagaimana hubungan antara negara-negara berkembang, lingkungan hidup, ekonomi dan baku mutu lingkungan ?

Tujuan

Adapun tujuan dalam makalah ini ialah untuk mengetahui negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku yang sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, faktor-faktor ekonomi dan proses-proses ekologis harus diperhitungkan serta hubungannya.

Manfaat

Adapun manfaat pada makalah yaitu dapat menambah wawasan mengenai mengetahui negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku yang sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, faktor-faktor ekonomi dan proses-proses ekologis harus diperhitungkan serta hubungannya.






BAB II 
PEMBAHASAN


Negara-negara berkembang

Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu Negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah, karena tidak ada definisi tetap Negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bias saja bervariasi didalam Negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiki standar hidup rata-rata yang tinggi. Negara yang yang memiliki ekonomi yang lebih maju daripada Negara bekembang lainnya, namun tidak sepenuhnya menampakan tanda-tanda Negara maju dikelompokan dalam istilah Negara industry baru.  Kofi Annan, Mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menetapkan Negara berkembang sebagai “Negara yang memperbolehkan seluruh warga negaranya menikmati hidup yang bebas dan sehat dalam lingkungan yang aman dan perekonomian yang memadai. 
Namun menurut Divisi Statistik Pererikatan Bangsa-Bangsa bahwa tidak ada konvensi resmi untuk penetapan Negara atau wilayah “maju” dan “berkembang” dalam system PBB. Selain itu mereka mengemukakan juga bahwa penetapan “maju” dan “berkembang” hanya ditunjukan untuk kemudahan statistik dan tidak mengekspresikan penilaian terhadap tahap-tahap yang telah dicapai suatu Negara atau wilayah dalam proses pembangunannya. Negara berkembang sangat berhubungan dengan lingkungan sebab ketika Negara tersebut dinyatakan berkembang sudah pasti lingkungannya juga aman dan nyaman begitu pula perekonomianya tidak terganggu terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.



Lingkungan Hidup
Sebelum kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. 
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi. Lingkungan hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsure-unsur hayati dan nonhayati serta hubungan timbale balik antara unsure-unsur tersebut. 
Lingkungan hidup  juga sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
 Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. 
Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas ;
 (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya,
 (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan
 (c).sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat,                       agama, dan lain- lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati yang akan menentuk an kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses 3 pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi. Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
 (1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
(2). Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
 (3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan
 (4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh. Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi :
Pencemaran Air
 Pencemaran Udara
 Pencemaran Tanah
Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.
Ekonomi Lingkungan 
 Konsep Sistem Ekonomi 
Kegiatan ekonomi digambarkan semata-mata hanya merupakan kegiatan produksi dan konsumsi tanpa memasukkan fungsi lingkungan ke dalam sistem. Interaksi antara kegiatan konsumsi dan produksi di mana individu, rumah tangga dan masyarakat menawarkan jasa-jasanya kepada perusahaan antara lain berupa tenaga kerja, dan sebaliknya perusahaan menyediakan hasil produksinya kepada individu, rumah tangga ataupun masyarakat. Ekonomi lingkungan atau ilmu ekonomi lingkungan adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau kegiatan manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungannya yang terbatas sehingga fungsi atau peranan SDA dan lingkungan tersebut dapat dipertahankan dan bahkan penggunaannya dapat ditingkatkan dalam jangka panjang atau berkelanjutan.
Dalam konsep ini (sistem ekonomi konvensional) lingkungan tidak diperhitungkan ke dalam proses produksi dan konsumsi. Tidak dimasukkannya lingkungan sebagai sebuah komponen sistem ekonomi merupakan hal yang naif karena baik kegiatan produksi maupun kegiatan konsumsi selalu berinteraksi dengan lingkungan. Dalam interaksi lingkungan hidup memiliki fungsi sebagai pendukung keberlanjutan kegiatan rumah tangga dan perusahaan yang pada akhirnya sebagai pendukung kegiatan perekonomian secara keseluruhan.
Hubungan Ekonomi dan Lingkungan
Hubungan timbal balik yang kuat antara ketiga kategori dukungan yang disediakan oleh sumberdaya alam dan lingkungan. Bila limbah dibuang ke lingkungan sampai batas tertentu,lingkungan masih mampu mengasimilasikannya dan mempertahankan kualitasnya. Apabila pembuangan limbah ke lingkungan terjadi terus menerus dan intensif, maka lingkungan akan kehilangan kemampuan asimilasinya, dan akan ada kelebihan limbah di lingkungan tempat kita hidup. Dengan demikian jika lingkungan tidak mampu memenuhi fungsinya sebagai penerima limbah, maka dapat merusak fungsinya bagi manfaat yang lain, juga dapat mengganggu kemampuannya sebagai penyedia bahan baku dan penyedia fasilitas.
Keterkaitan antara ekonomi dan lingkungan dapat diringkas ke dalam tiga macam hubungan yang saling terkait yaitu terdapat hubungan positif antara jumlah dan kualitas barang sumberdaya dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka kebutuhan akan sumberdaya alam akan semakin meningkat. 
Terdapat hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya sumberdaya alam di dalam bumi. Artinya kenaikan pertumbuhan ekonomi akan diikuti oleh menurunnya ketersediaan sumberdaya alam di bumi.Hal ini tidak lain karena proses eksploitasi Sumber Daya Alam akan membawa konsekuensi berkurangnya stok.
Terdapat hubungan positif antara pembangunan ekonomi dengan pencemaran lingkungan Fenomena ini umumnya terjadi di negara berkembang.
Peranan utama dari lingkungan sebagai pendukung kegiatan ekonomi dapat digolongkan ke dalam tiga kategori yakni sebagai penyedia bahan baku, penerima sisa produksi/konsumsi (limbah), dan Penyedia fasilitas. Implikasi dari peran tersebut adalah bahwa lingkungan merupakan komponen penting dari sistem ekonomi. Artinya bahwa tanpa adanya lingkungan maka sistem ekonomi tidak akan berfungsi. Ini menyiratkan bahwa dalam sistem ekonomi, nilai lingkungan harus diperlakukan sama, seperti halnya perlakuan terhadap nilai aset yang lain (tenaga kerja dan modal) yakni sebagai aset ekonomi. Ini berarti pula bahwa jika ekonomi ingin diperbaiki, maka kualitas sumberdaya alam dan lingkungan perlu dipertahankan. Pembangunan ekonomi saling berkaitan satu sama lain sehingga kebijaksanaan- kebijaksanaan pertanian dapat berakar pada degradasi lahan, air, dan hutan. Juga ekonomi dan ekologi harus dipadukan dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan hukum tidak hanya untuk melindungi lingkungan, namun juga untuk melindungi dan meningkatkan pembangunan.
Dengan demikian pembangunan ekonomi yang mesti diterapkan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam arti tidak menguras sumberdaya alam dan merusak lingkungan. Peranan ekonomi baik di masa sekarang maupun yang akan datang akan tetap diperlukan mengingat syarat kelayakan ekonomi menjadi mutlak dalam usaha pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. 
 Baku Mutu Lingkungan 
Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap mahkluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Menurut pengertian secara pokok, baku mutu lingkungan adalah perturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh barada dalam media ambient. Secara objektif, baku mutu merupakan sasaran kearah mana suatu pengelolaan lingkungan ditunjukan. Criteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengelolaan data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. 
Jenis- jenis Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu lingkungan hidup ini jenisnya ada bermacam- macam. Baku mutu lingkungan hidup ini setidaknya ada beberapa jenis, yakni ada 5 jenis. Jenis- jenis baku mutu lingkungan hidup ini adalah:
Baku mutu air, merupakan salah satu jenis dari baku mutu lingkungan. Baku mutu air terbagi menjadi dua macam, yakni baku mutu aliran dan juga baku mutu effluen.
Baku mutu udara ambient, adalah batas kadar yang masih diperbolehkan bagi suatu zat ataupun bahan pencemar yang terdapat di udara, namun tidak menyebabkan gangguan terhadap makhluk hidup atau benda- benda lainnya.
Baku mutu emisi gas dan partikel buang, merupakan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat ataupun bahan pencemar lainnya untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran udara, sehingga tidak akan mengakibatkan batu mutu udara ambien terlampaui
Baku mutu air laut, yakni batas kadar suatu makhluk hidup, zat, energi, maupun komponen lain yang ada ataupun harus ada, dan juga zat ataupun bahan pencemar yang keberadaannya ditenggang dalam air laut.
Baku mutu limbah cair, merupakan batas kadar yang diperbolehkan bagi suatu zat ataupun bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran  menuju ke sumber air, sehingga tidak akan menyebabkan batu mutu air terlampaui.
Manfaat Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu lingkungan ini keberadaannya sangatlah brmanfaat karena untuk mengetahui apakah suatu lingkungan dalam keadaan tercemar maupun tidak. Secara umum Baku Mutu Lingkungan mempunyai manfaat sebagai berikut:
Untuk menginformasikan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar ataukah tidak.
Untuk mengetahui terjadinya pencemaran atau perusakan pada suatu      lingkungan.
Memberikan ketetapan batas tercemarnya suatu lingkungan
Untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.
Itulah beberapa fungsi dari baku mutu lingkungan. Ya, memang baku mutu lingkungan ini ini mempunyai fungsi utama untuk menetapkan tingkat atau batas pencemaran yang ada di ligkungan. Setelah kondisi suatu lingkungan melebihi batas yang diperbolehkan, maka hal ini mengindikasikan bahwa lingkungan tersebut tercemar dan harus segera dilakukan penanganan.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung dimana-man dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industry dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi :
Pencemaran air
Pencemaran udara
Pecemaran tanah 

Mencegah Baku Mutu Lingkungan
Baku untuk mencegah berlimpahnya lingkungan sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia. Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capacity. Sehubungan dengan baku mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang, dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambag batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, mahkluk hidup atau komponem-komponem lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan yang memenuhi mutu lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (minimum dan makksimim)yang telah ditetapakn berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan terebut telah tercemar.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan 
Sebagai kesimpulan bahwa penggunaan pembangunan ekonomi dan Negara berkembang  yang menggunakan SDA sebagai input tidak disertai dengan upaya pencegahan terhadap pencemaran yang ditimbulkan. Akibatnya 
adalah bahwa semakin tinggi akselerasi pembangunan ekonomi berakibat semakin tingginya tingkat pencemaran yang ditimbulkan. Adanya pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian dan di sisi lain memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia berupa pencemaran lingkungan dan menipisnya persediaan sumber daya alam seperti baku mutu.
Saran 
Konsep pengelolaan lingkungan secara bijaksana, harus mengembalikan fungsi lingkungan secara menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan fungsi lingkungan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian lingkungan.












DAFTAR PUSTAKA

  
Anonimous. 1992. Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun SetelahStockholm.(http://rudyct.com/PPS702- ipb/08234/nuraini_soleiman.htm, diakses 2 Desember 2009).
Kumar, A.D. 1986. Environmental Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
Manahan, S.B. 1983. Environmental Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
Rahardjo, S., Dina, L., dan Suyono. 2006. Pengendalian Dampak Lingkungan. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Soemarwoto, O. 1994. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan, 365 hal.
Soeriaatmadja, R. E. 1989. Ilmu Lingkungan. Bandung: Penerbit ITB. 133 hal
See more at: http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-lingkungan-hidup.html#sthash.Y8btVKvA.dpuf


















LAMPIRAN

Konferensi Internasional Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia pada tahun 1972, adalah konferensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konferensi pertama tentang lingkungan hidup yang diprakarsai oleh PBB. 
Diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972. Dengan peserta 113 negara,  21 organisasi PBB, 16 I GO dan 258 NGO.

Adapun topik pembahasan dalam konferensi ini adalah ; 
1. Pemukiman Manusia.
2. Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Identifikasi Zat Pencemaran.
4. Pendidikan dan Informasi.
5. Pembangunan dan Lingkungan.
6. Implikasi Keorganisasian. 


Konferensi menyerukan kepada Pemerintah dan Masyarakat untuk mengerahkan usaha bersama dalam upaya pelestarian dan perbaikan lingkungan manusia, untuk kepentingan semua orang dan bagi keturunan yang Berkelanjutan.

Terdapat 26 Azas atau Prinsip untuk menyatakan keyakinan semua orang dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm (Hasil Konferensi PBB di Stochlom Tahun 1972);

 Prinsip / Azas 1 :

Manusia mempunyai hak asasi terhadap kebebasan, kesetaraan dan kondisi-kondisi kehidupan yang memadai, dalam suatu lingkungan berkualitas yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera, dan ia memegang tanggung jawab suci untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang. Dalam hal ini, kebijakan mempromosikan atau mengabadikan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi, kolonial dan bentuk lain dari penindasan dan pendudukan asing dikutuk dan harus dihilangkan.



Prinsip / Azas 2 :

Sumber daya alam bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya contoh perwakilan dari ekosistem alam, harus dijaga untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan dan manajemen yang hati-hati, yang sesuai.

Prinsip / Azas 3 :

Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya vital yang dapat diperbarui harus dipertahankan dan, dimanapun dilaksanakan, dipulihkan atau ditingkatkan.

Prinsip / Azas  4 :

Manusia mempunyai tanggung jawab khusus untuk menjaga dan secara bijaksana mengelola warisan satwa liar dan habitatnya, yang sekarang benar-benar terancam punah oleh kombinasi faktor-faktor yang merugikan. Konservasi alam, termasuk satwa liar, harus menerima untuk itu pentingnya dalam perencanaan untuk pembangunan ekonomi.

Prinsip / Azas 5 :

Sumber daya bumi yang tidak dapat diperbarui harus digunakan sedemikian rupa untuk menjaga dari bahaya kelelahan masa depan mereka dan untuk memastikan bahwa manfaat dari pekerjaan semacam itu juga dimiliki oleh seluruh umat manusia.

Prinsip / Azas 6 :

Pembuangan zat-zat beracun atau bahan lain dan pelepasan panas, dalam jumlah besar atau konsentrasi yang melebihi kapasitas lingkungan yang aman dan tidak berbahaya, harus dihentikan dalam rangka untuk memastikan bahwa kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi tidak berdampak pada ekosistem. Perjuangan seluruh umat manusia dari negara yang rawan pencemaran harus didukung.

Prinsip / Azas  7  :

Negara sebaiknya mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah pencemaran laut oleh zat-zat yang bertanggung jawab membahayakan kesehatan manusia,hidup dan kehidupan laut, fasilitas merusak atau yang bertentangan dengan pemanfaatan laut yang sah lainnya.

Prinsip / Azas 8 :

Pembangunan ekonomi dan sosial sangat penting untuk menjamin sebuah kehidupan yang baik dan lingkungan kerja bagi manusia dan untuk menciptakan kondisi di bumi yang diperlukan bagi peningkatan kualitas hidup.

Prinsip Azas 9 :

Defisiansi lingkungan yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi akibat pengembangan dan bencana alam menimbulkan masalah yang mematikan dan paling baik dapat diatasi dengan percepatan pembangunan melalui transfer keuangan dan bantuan teknologi dalam jumlah besar sebagai pelengkap upaya dalam negeri negara-negara berkembang dan semacam bantuan tepat waktu sejauh diperlukan.

Prinsip / Azas 10 :
Untuk negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, karena itu faktor-faktor ekonomi serta proses-proses ekologis harus diperhitungkan.

Prinsip / Azas 11 :

Kebijakan lingkungan dari semua Negara harus meningkatkan dan tidak akan merugikan potensi pembangunan sekarang atau masa depan negara-negara berkembang, juga tidak boleh menghambat adanya pencapaian kondisi kehidupan yang lebih baik untuk semua, dan langkah-langkah tepat harus diambil oleh negara-negara dan organisasi internasional dengan maksud untuk mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan pertemuan nasional dan menghasilkan konsekuensi ekonomi internasional sebagai akibat penerapan langkah-langkah lingkungan.

Prinsip / Azas 12 :

Sumber daya harus dibuat tersedia untuk melestarikan dan memperbaiki lingkungan, dengan memperhitungkan keadaan dan persyaratan khusus negara-negara berkembang dan biaya apapun yang mungkin berasal dari mereka yang menggabungkan perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan dan kebutuhan akan persediaan bagi mereka, setelah permintaan mereka, penambahan bantuan internasional dalam keuangan dan teknis untuk tujuan ini.

Prinsip / Azas  13 :

Dalam rangka mencapai pengelolaan yang lebih rasional dan dengan demikian sumber daya untuk memperbaiki lingkungan, negara harus mengadopsi pendekatan terpadu dan terkoordinasi untuk perencanaan pembangunan mereka untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut kompatibel dengan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk kepentingan populasi mereka.

Prinsip / Azas 14 :

Perencanaan rasional merupakan alat penting untuk mendamaikan setiap konflik antara kebutuhan pembangunan dan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan.

Prinsip / Azas 15 :

Perencanaan harus diterapkan pada pemukiman manusia dan urbanisasi dengan tujuan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan memperoleh manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan yang maksimal untuk semua. Dalam hal ini proyek-proyek yang dirancang melengkung untuk kolonialis dan dominasi rasis harus ditinggalkan.

Prinsip / Azas 16 :

Demografis kebijakan yang tanpa prasangka terhadap hak asasi manusia dan yang dianggap tepat oleh Pemerintah yang bersangkutan harus diterapkan di daerah-daerah di mana laju pertumbuhan penduduk atau konsentrasi penduduk yang berlebihan cenderung memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup manusia dan menghambat pembangunan.

Prinsip / Azas 17 :

Lembaga-lembaga nasional yang tepat harus dipercayakan dengan tugas perencanaan, mengelola atau mengendalikan 9 sumber daya lingkungan negara-negara dengan maksud untuk meningkatkan kualitas lingkungan.





Prinsip / Azas 18 :

Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai bagian dari sumbangan mereka kepada pembangunan ekonomi dan sosial, harus diterapkan pada identifikasi, penghindaran dan pengawasan risiko lingkungan dan pemecahan masalah lingkungan dan untuk kebaikan bersama umat manusia.

Prinsip / Azas 19 :

Pendidikan dalam masalah lingkungan hidup, untuk generasi muda dan juga orang dewasa, memberikan pertimbangan kepada kaum miskin, adalah penting untuk memperluas basis untuk pencerahan pendapat dan bertanggung jawab melaksanakan bagi individu, perusahaan dan masyarakat dalam melindungi dan meningkatkan lingkungan dalam dimensi penuh manusia ini..Hal ini juga penting bahwa komunikasi media massa berkontribusi untuk menghindari kerusakan lingkungan, tetapi, sebaliknya, menyebarkan informasi dari alam pendidikan pada kebutuhan untuk proyek dan meningkatkan lingkungan dalam rangka untuk memungkinkan mal untuk berkembang dalam semua hal.

Prinsip / Azas 20 :

Penelitian ilmiah dan pengembangan dalam konteks masalah lingkungan, baik nasional maupun multinasional, harus dipromosikan di semua negara, terutama negara-negara berkembang.Dalam hubungan ini, arus bebas dari informasi ilmiah yang mengikuti perkembangan jaman dan transfer pengalaman harus didukung dan dibantu, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan; teknologi lingkungan harus dibuat tersedia bagi negara-negara berkembang dalam hal-hal yang akan mendorong penyebar luasannya tanpa mernjadi beban ekonomi di negara-negara berkembang.


Prinsip / Azas 21 :

Negara-negara telah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan Negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.

Prinsip / Azas  22 :

Negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan Negara-negara tersebut untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.

Prinsip / Azas 23 :

Tanpa berprasangka terhadap kriteria tersebut dapat disepakati oleh masyarakat internasional, atau dengan standar-standar yang harus ditentukan secara nasional, ini akan menjadi hal penting dalam semua kasus untuk mempertimbangkan sistem nilai-nilai yang berlaku di setiap negara, dan sejauh mana penerapan standar yang berlaku untuk negara-negara yang paling maju, tetapi yang mungkin menjadi beban sosial tidak tepat dan tidak beralasan untuk negara-negara berkembang.

Prinsip / Azas 24 :

Masalah internasional mengenai perlindungan dan perbaikan lingkungan harus ditangani dalam semangat kerjasama oleh semua negara, besar dan kecil, pada pijakan yang sama. Kerjasama multilateral atau bilateral melalui pengaturan atau sarana lain yang tepat sangat penting untuk mengendalikan, mencegah, mengurangi dan menghilangkan secara efektif dampak merugikan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan di semua bidang, sedemikian rupa yang berdampak pada nilai yang diambil dari kedaulatan dan kepentingan semua Serikat.

      
Prinsip / Azas 25 :

Negara-negara harus memastikan bahwa organisasi-organisasi internasional menjalankan peran yang terkoordinasi, efisien dan dinamis untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan.


Prinsip / Azas 26 :

Manusia dan lingkungan harus terhindar dari efek senjata nuklir dan semua jenis pemusnah massal. Negara harus berusaha untuk mendesak tercapainya kesepakatan , dalam organ-organ internasional yang relevan, tentang penghapusan dan pelengkapan penghancuran senjata tersebut.









Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
         Posted on February 10, 2014
        Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
         UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
         Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
        Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
         Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
         Apa buktinya lingkungan kita rusak? Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai, atau kekeringan.
         Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia:
       Rabu, 18 Desember 2013 dari Merdeka.com. Kolam Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tercemar limbah oli. Penyebabnya, perahu Primkopal yang mengangkut limbah oli ditabrak Landing Craft Tank (LCT) Adinda Hira, Selasa (17/12) malam.DAS Citarum kondisinya makin memprihatinkan dengan banyaknya sampah dan limbah pabrik yang mencemari. Menurut wakil gubernur Deddy Mizwar, pembuangan sampah dan limbah ke sungai tentu ada penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan belum terpenuhinya sarana prasarana oleh pemerintah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah. Dia menambahkan, hingga kini, kualitas air sungai-sungai di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap tujuh sungai utama yang terkait dengan DAS Citarum yaitu Cimanuk, Citarum, Cisadane, Kali Bekasi, Ciliwung, Citandui dan Cilamaya, menunjukkan status mutu D atau kondisi sangat buruk.
Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus lingkungan hidup?
Data dari menlh.go.id. Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3.Kasus yang diambil dari web mongabay.co.id. 43 kasus kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan di hutan dan lahan gambut ditangani Mabes Polri dan Polda. Modus kejahatan berupa kegiatan perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, sampai pembukaan lahan dengan cara membakar.Namun, walaupun telah dibuat peraturan dan sanksi yang tegas, masih ada oknum pemerintahan yang lalai dalam tugasnya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Data dari merdeka.com. Kamis, 11 April 2013. PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelhi) karena lalai dalam menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Cisadane hingga mencemari sampai 60 kilometer. Hal ini terjadi berkaitan dengan tumpahnya muatan sebuah truk tangki yang berisi oli yang diduga bekas terperosok di kilometer 21 arah ke Jakarta. Jasa Marga lalai dalam penanganan kecelakaan kendaraan yang memuat bahan berbahaya dan beracun. Seharusnya, kecelakaan dengan barang bawaan khusus tersebut, Jasa Marga memperlakukannya juga secara khusus agar tidak berdampak terhadap pencemaran yang sangat luas.
Padahal pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan audit lingkungan hidup yang tercantum pada pasal 48 dan 49 ayat (1). Selain itu pada pasal 63, pemeintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Pencemaran Laut dari Tumpahan Minyak (Oil Spill))

LAPORAN LENGKAP PRAKTIKUM INVENTARISASI SUMBER DAYA HUTAN “Angka Bentuk Pohon Hutan Tanaman Dan Struktur Serta Komposisi Tegakan Hutan Alam”

MAKALAH TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)