SOSOK KEHADIRAN PEMIMPIN MILINEAL DAN BERKUALITAS BAKAL CALON BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN PADA KONSTALASI PILKADA 2020

Image
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sejumlah nama dari kader-kader potensial partai politik (Parpol) mulai bermunculan. Ada 270 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak salah satunya di Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Ada tiga kandidat yang kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat saat ini, selain itu ada muncul bakal calon bupati dari kalangan milienal. Hal ini menarik dibicarakan. Hal ini disampaikan Ode Undu yang menjabat sebagai Sektaris Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswah K...

Makalah HUTAN TANAMAN RAKYAT

Tugas makalah 
KEHUTANAN MASYARAKAT
“HUTAN TANAMAN RAKYAT”






Oleh :
ARDY NURDIN
M1A116088
KEHUTANAN B






JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2019

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan tema “HUTAN TANAMAN RAKYAT”
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Karena kami saling bertukar fikiran agar dapat menyusun makalah ini dengan baik. Oleh karena itu penulis mengucapakan banyak terimakasih.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.


Kendari, Oktober 2019

Penulis 





DAFTAR ISI

Halaman sampul............................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................ ii
Daftar isi.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang.................................................................................... 1
Rumusan masalah............................................................................... 2
Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
pengertian hutan desa........................................................................ 3
kerangka kebijakan hutan desa.......................................................... 4
perizinan dan pengelolaan hutan desa............................................... 5
hak dan kewajiban pemegang hak hutan desa................................... 7
manfaat hutan desa ............................................................................ 8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan......................................................................................... 11
Saran................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA







I.  PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pengusahaan hutan tanaman rakyat  merupakan pengelolaan hutan produksi dengan melibatkan masyarakat untuk mewujudkan terbentuknya hutan tanaman.  Hutan tanaman dapat memenuhi berbagai fungsi produksi dan perlindungan,  peran hutan tanaman sebagai fungsi produksi dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi yang dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan baku untuk industri dan bahan bangunan dan dalam fungsi perlindungan  apabila direncanakan dengan baik, seperti perannya dapat mencegah erosi dan tanah longsor (Abdurachman dan Hadjib, 2006).
Hutan tanaman rakyat (HTR)  merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi, untuk meningkat-kan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.  Hutan tanaman rakyat  nantinya dapat dijadikan sebagai pemberdayaan masyarakat yang dapat memberikan peranan antara lain, meningkatkan pendapatan petani, memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan-lahan yang tidak produktif,  menghasilkan kayu bakar,  menghasilkan kayu bahan bangunan maupun bahan baku industri,  mempercepat usaha rehabilitasi lahan, menghasilkan buah-buahan, umbi-umbian, bahan obat-obatan, sayuran dan pakan ternak (Amrullah, 2010).
Adanya  pengelolaan HTR diharapkan sebagai awalpeningkatan pembangunan hutan di Indonesia.  Mengingat HTR ini sangat penting, sehingga diperlukan konsep yang matang tentang HTR agar dapat dilaksanakan dengan mudah oleh masyarakat (Gadas, 2008). 
Kegiatan awal dalam HTR adalah membangun persemaian, ini sangat penting karena merupakan kunci pertama di dalam upaya mencapai keberhasilan penanaman hutan dan penghasil bibit yang berkualitas sehingga dapat  meningkatkan nilai ekonomi dan produktivitas tanaman dalam persemaiaan HTR (Anonymous, 2011).  
Rumusan masalah
Rumusan masalah dari penyusunan makalah ini yaitu :
Apa pengertian dasar hutan ?
Apa itu hutan tanaman rakyat?
 Apa Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat?
Bagaimana Mekanisme Penetapan Perizinan Pembangunan HTR? 
Bagaimana Pemanfaatan Hutan Produksi ?
Bagaimana Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ?
Tujuan 
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
Untuk mengetahui pengertian dasar hutan 
Untuk mengetahui hutan tanaman rakyat
Untuk mengetahui Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat
Untuk mengetahui Mekanisme Penetapan Perizinan Pembangunan HTR
Untuk mengetahui Pemanfaatan Hutan Produksi 
Untuk mengetahui Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Dasar tentang Hutan 
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.  Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1 Undang-Undang No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).  Hutan secara singkat dan sederhana didefinisikan sebagai suatu ekosistem yang didominasi oleh pohon.  Dalam buku The Dictionary of foretry yang diedit oleh John A.  Helms (998:70) dalam Didik (2000), forest (hutan) diberi pengertian sebagai berikut: “An ecosystem characterized by a more or las dens and extensive tree cover, often consisting of stands varying in characteristics such as species composition, structure, age class and associated processes, and commonly including meadows, steam, fish, and wildlife.  Suatu ekosistem dapat dilihat oleh penutupan pohon yang kurang lebih padat dan tersebar, seringkali terdiri dari tegakkan-tegakkan yang beragam ciri-cirinya seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan proses-proses yang terkait, dan umumnya mencakup padang rumput, sungai-sungai kecil, ikan, dan satwa liar “Definisi tersebut menekankan komponen pohon yang dominan terhadap komponen lainnya dari ekosistem itu, dan mensyaratkan adanya kondisi iklim dan ekologi yang berbeda dengan kondisi luarnya.  Penekanan hutan sebagai suatu ekosistem mengandung maksud bahwa di dalam hutan terjadi hubungan saling tergantung satu komponen dengan komponen lainnya yang terjalin sebagai suatu sistem.  Satu komponen dari sistem itu rusak (atau tidak berfungsi) menyebabkan komponen lain terganggu dan akibatnya sistem itu tidak dapat berjalan normal, hutan itu sendiri sebagian komponen dari ekosistem yang lebih besar, sehingga apabila hutan rusak akan mengganggu sistem yang lebih besar itu. 
Simon (1993) menyatakan bahwa hutan dapat didefinisikan sebagai asosiasi masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang didominasi oleh pohon-pohon atau vegetasi berkayu, yang mempunyai luasan tertentu sehingga dapat membentuk suatu iklim mikro dan kondisi ekologi spesifik.  Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis.  Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.  Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya.  Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.  Oleh karena itu penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.  Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional (Simon, 1993).
Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja.  Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.  Dalam melakukan praktik-praktik pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.  Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. 
Hutan Tanaman Rakyat 
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu kebijakan Kementerian Kehutanan untuk memberikan hak akses bagi masyarakat dalam mengelola hutan negara.  Pembangunan HTR dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 dapat dilakukan pada Hutan Tanaman Industri (HTI).  Definisi Hutan Tanaman Rakyat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur, dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan (Bab 1 pasal 1 ayat 19) (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007) (Gadas, 2008).
Pembangunan HTR sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi tidak lagi dimanfaatkan.  HTR tersebut dapat dikembangkan melalui pemberian hak pengusahaan atau izin pemanfaatan hutan tanaman kepada perorangan  maupun kelompok, termasuk koperasi masyarakat.  Hutan Tanaman Rakyat juga sebaiknya dikembangkan dalam bentuk atau sebagai bagian dari hutan desa atau hutan adat (Gadas, 2008).  
Pengembangan Hutan Tanaman di Indonesia pada awalnya merupakan bagian kegiatan penghijauan dan rehabilitasi dengan tujuan utama memperbaiki keadaan areal kritis pada daerah-daerah sumber air, dengan menanam berbagai jenis pohon cepat tumbuh seperti kaliandra (Calliandra calothyrsus), sengon (Paraserianthes falcataria), eukaliptus (Eucalyptus deglupta), akasia (Acacia spp) dan lain sebagainya, seiring dengan semakin menurunnya kemampuan hutan alam untuk memasok kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan kayu, Maka pembangunan hutan tanaman didorong untuk tumbuh dan berkembang khususnya guna memasok kebutuhan industri (Amrullah, 2013). 
Jenis-jenis pohon untuk HTR berdasarkan tujuan penggunaannya yang diuraikan dalam hutan rakyat Dinas Kehutanan (2011), Jenis pohon untuk kayu bakar, Jenis pohon untuk kayu pertukangan, Jenis untuk diambil hasil buahnya, Jenis pohon untuk tujuan perbaikan hidrologi.  
Jenis pohon untuk kayu bakar, jenis pohon untuk kayu bakar dipilih jenis-jenis yang mempunyai persyaratan cepat tumbuh, menghasilkan tunas baru bila dipangkas dan mempunyai kalori/panas yang tinggi.  Jenis pohon yang dianjurkan antara lain lamtorogung (Leucaena leucocep hala), akasia (Acacia auriculiformis), kaliandra (Calliandra calothyrsus), dan gamal (Gliricidia sepium).
Jenis pohon untuk kayu pertukangan, jenis pohon untuk kayu pertukangan dipilih dari jenis yang mempunyai nilai ekonomis, cepat tumbuh, berkualitas batang baik, produksinya tinggi, dan pasarannya cukup baik.  Jenis pohon yang dianjurkan adalah mahoni (Swietenia macrophylla) Jenis pohon untuk bahan baku industri.  Jenis pohon untuk penyediaan bahan baku industri misalnya untuk kertas,  atau pabrik korek api, pemilihan jenis ini ditekankan pada sifat tanaman cepat tumbuh dalam berbagai kondisi lahan.  Jenis pohon yang sesuai antara lain eucalyptus (Eucalyptus deglupta), jeunjing (Paraseriaenthes falcataria), kayu afrika (Maesopsis eminii), damar (Agathis loranthifolia), dan jabon (Anthocephalus chinensis). 
3. Jenis pohon untuk diambil hasil buahnya, Pemilihan jenis ini bertujuan untuk menghasilkan buah yang dapat dikonsumsi sendiri atau dijual buahnya.  Contoh jenis pohon penghasil buah antara lain duwet (Eugenia cumini), durian (Durio zibethinus), nangka (Arthocarpus integra), kemiri (Aleurites moluccana), jambu air (Eugenia aquatica), dan kapuk randu (Ceiba pentandra).
Jenis pohon untuk tujuan perbaikan hidrologi, pemilihan jenis pohon untuk perbaikan hidrologi lahan tidak dititik beratkan pada segi ekonominya, tetapi dipilih jenis pohon yang mempunyai sifat antara lain: cepat tumbuh, bertajuk lebat dan dapat memberikan serasah yang banyak, dapat hidup di tempat-tempat yang lahannya kritis.  Mempunyai sistem perakaran yang dalam, sehingga mampu mengikat tanah, mudah ditanam dan tidak memerlukan pemeliharaan.  Jenis-jenis untuk tujuan hidrologi antara lain trembesi (Samanea saman), akasia (Acacia auriculiformis), puspa (Schima noranhae), asam (Tamarindus indica), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus) (Ambrullah, 2013). 
Kendala Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat 
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut: 
Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha, ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan maupun pengalihan ijin pemanfaatan.
Penetapan lokasi yang keliru dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan. 
Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen.
Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah, ditinjau dari sisi mutu sumberdaya manusia, peralatan, maupun pembiayaan untuk pembangunan tanaman.
Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah bahkan di banyak desa belum tersedia. 
Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat. 
Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran. 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan beberapa langkah kebijakan yang harus disiapkan oleh Departemen Kehutanan sebagai berikut: 
Penetapan lokasi untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat secara cermat dengan memperhatikan sebaran lokasi industri pengolahan kayu, pasar kayu olahan, serta ketersediaan sarana-prasarana untuk menjangkau industri dan pasar.
Penataan batasan dan pengukuhan terhadap areal yang ditetapkan untuk pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat tersebut. 
Menyusun peta kesesuaian jenis untuk area hutan tanaman tersebut, termasuk kesesuaian jenis untuk mata dagang (komoditi) pertanian dan perkebunan.
Menyusun pedoman atau tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat.
Pemasyarakatan atau sosialisasi tentang manfaat (benefits), rencana dan tata cara pembangunan hutan tanaman oleh rakyat.
Menyediakan berbagai bentuk pelatihan (training) atau lokakarya (workshop) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembangunan (termasuk teknik pembukaan lahan yang ramah lingkungan) dan pengelolaan hutan tanaman (termasuk pengendalian hama-penyakit), serta pemasaran hasil dari hutan tanaman.
Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat melalui pendampingan.
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan tanaman, termasuk membentuk lembaga keuangan yang membantu penyediaan pinjaman sebagai modal pembangunan hutan tanaman.
Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membangun kemitraan dengan industri dan pasar kayu olahan. 
Belajar dari pengalaman pembangunan HTR, ternyata yang berhasil adalah HTR yang dibangun secara swadana oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung hasilnya.  Sementara itu telah diuraikan terdahulu bahwa sebagian kendala yang akan menghambat atau menggagalkan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah ketersediaan modal untuk membangun hutan tanaman dan kemungkinan kesulitan pemasaran hasil tanaman.  Untuk itu masyarakat yang membangun hutan tanaman harus membentuk kelompok untuk bermitra dengan industri pengolahan atau pemasaran kayu, kecuali apabila kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memiliki industri dan membangun jaringan pasar secara mandiri (Ambrullah, 2013). 
Mekanisme Penetapan Perizinan Pembangunan HTR 
Perorangan atau Kelompok Tani: 
Perorangan atau kelompok tani mengajukan permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh Pemohon yakni Foto copy KTP, Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut dan Sketsa areal yang dimohon dilampiri dengan susunan anggota Kelompok. 
Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorangan atau kelompok tani dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Kepala BP2HP. 
Kepala BP2HP melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis. 
Kepala BPKH atau pihak lain yang mewakili melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan perpetaan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis. 
Bupati atau Walikota menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri Kehutanan yang dilampiri peta areal kerja skala 1:50.000 dengan tembusan Menteri Kehutanan, Dirjen BPK, Kepala Baplan dan Gubernur. 
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri kehutanan, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan. 
Pemanfaatan Hutan Produksi  
Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa; 
(1) Pemanfaatan kawasan; (2) Pemanfaatan jasa lingkungan; (3) Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; (4) Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. 
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian : 
(1) Izin pemanfaatan kawasan; (2) Izin pemanfaatan jasa lingkungan; (3) Izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; (4) Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; (5) Izin pemungutan hasil hutan kayu. 
Izin Pemanfaatan di Hutan Produksi dapat diberikan berupa : 
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan yang dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi; (2) Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; (3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; (4)  Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; (5) Izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi.
Seperti disebutkan diatas Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.  Izin HTR diberikan dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 35 tahun.  Dan izin HTR ini tidak dapat diperjualbelikan, dipindah tangankan, dan diwariskan.  Merujuk pengertian ini sasaran dari pembanguan HTR adalah masyarakat yang berada di dalam dan atau di sekitar hutan, masyarakat disini terdiri dari perorangan atau kelompok masyarakat yang dapat diberikan ijin pengelolaan hutan, kemudian kawasan hutan yang dapat menjadi sasaran lokasi HTR adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak lain, letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan dan telah ditetapkan pencadangannya oleh Menteri Kehutanan. 
Pengertian Hutan Tanaman Rakyat (HTR) secara historis adalah merupakan penyempurnaan dari pola dan kelembagaan hutan tanaman yang telah ada seperti Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Rakyat (HR) melalui KUHR, proyek, dan swadaya masyarakat.  Program HTR merupakan program pengelolaan hutan intensif dari aspek teknologi, manajemen dan kelembagaan.  Program HTR merupakan bentuk pengembangan dari kelembagaan hutan tanaman yang berbasis masyarakat setempat seperti pola kemitraan, pola PHBM untuk HTI, Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan komoditas kayu dan non-kayu, atau program Hutan Rakyat yang dikembangkan pada lahan-lahan milik masyarakat.   
Pengertian tentang Hutan Tanaman Rakyat  ini dapat membantu pemerintah dalam penyelenggaraan HTR baik dari sisi penetapan areal kawasan HTR maupun dalam penetapan para peserta (masyarakat/kelompok masyarakat) yang akan melaksanakan program HTR  agar tidak terjadi tumpang tindih.  Membentuk kelompok usaha HTR yang baru sama sekali akan jauh lebih mahal dan memerlukan proses yang panjang dibandingkan dengan memberdayakan kelompok masyarakat yang sudah ada (Hakim, 2009). 
Menurut Emila dan Suwito (2010),  prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat pada Hutan Tanaman Rakyat :  
Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan hutan beserta masyarakatnya ini bukan digerakkan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat “kebergantungan” masyarakat.
Prinsip kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (laborintensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal yang tidak bertanggung jawab.
Prinsip ketiga adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar . 
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang digulirkan ini pada dasarnya memiliki tiga tujuan.  Pertama, mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.  Program HTR ini bukan diperuntukkan bagi para orang kaya, pejabat, birokrat, tetapi untuk masyarakat miskin, dan jangan sampai masyarakat yang berada di lokasi HTR tidak menerima manfaat dari program ini.   
Untuk itu masyarakat harus memiliki dan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).  Kedua, HTR akan membuka seluas-luasnya lapangan kerja baru yang juga berarti akan memberikan tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.  Ketiga, HTR akan meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga dengan dilakukan pengawalan dan pengawasan, diharapkan program HTR berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.   
Dalam melaksanakan program Hutan Tanaman Rakyati ini, terdapat tiga pola yang digunakan oleh pemerintah (Permenhut No 55 Tahun 2011), yaitu:  
HTR Pola Mandiri, masyarakat setempat membentuk kelompok, diajukan ke Bupati, pemerintah mengalokasikan areal dan SK IUPHHK-HTR untuk setiap individu dalam kelompok dan masing-masing ketua kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan HTR, pengajuan dan pengembalian kedit, pasar, dan pendampingan dari pemerintah atau pemda.  Setiap anggota mengingatkan anggota kelompok lainnya untuk memenuhi kewajiban. 
HTR Pola Kemitraan dengan BUMN/BUMS, HTR pola kemitraan dengan BUMN/BUMS atau industri perkayuan (panel), pulp dan kertas model plasma inti masyarakat setempat membentuk kelompok diajukan oleh Bupati ke Menhut.  Pemerintah menerbitkan SK IUPHHK-HTR ke individu dan menetapkan mitra.  Mitra bertanggung jawab atas saprodi, pelatihan, pendampingan dan pasar.  berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggaranya kemitraan yang menguntungkan kedua belah pihak. 
Pola Developer HTR, BUMN/BUMS sebagai developer membangun HTR dan selanjutnya diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR yang selanjutnya biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pinjaman pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit.   
Berdasarkan Permenhut P.55/Menhut-II/2011.  Permenhut P.31/Menhut-II/2013 tentang tata cara permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Pada HTR  dalam hutan tanaman, yang bisa mendapatkan IUPHHK-HTR adalah perorangan dan koperasi.  Selain itu dalam Permenhut P.55/Menhut-II/2011 pasal 12 menyebutkan bahwa “pemohon IUPHHK-HTR perorangan membentuk kelompok tani hutan (KTH) untuk memudahkan pelayanan dalam proses permohonan IUPHHK-HTR. Yang dimaksud perorangan adalah warga negara Indonesia orang yang memenuhi bertindak menurut hukum yang tinggal di sekitar hutan.  Sedangkan koperasi adalah koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat setempat yang tinggal di desa terdekat dari hutan, dan diutamakan penggarap lahan pada areal pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (Adnan, 2010). 
Perbedaan subyek pemohon IUPHHK-HTR tersebut di atas berpengaruh pada perbedaan syarat-syarat untuk mendapatkan IUPHHK-HTR.  Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan (Permenhut P.55/Menhut-II/2011 Permenhut P.31/Menhut-II/2013 Pasal 11).  
Foto copy KTP sesuai dengan yang diusulkan pada saat pencadangan areal. 
Keterangan dari kepala desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut. 
Keterangan dari kepala desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut atau berdomisili di desa lain dalam kecamatan yang sama serta mempunyai ketergantungan pada kawasan hutan tersebut. 
Sketsa areal yang dimohon yang memuat antara lain informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan berada dalam areal pencadangan HTR yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 
Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi (Permenhut P.55/Menhut-II/2011 Permenhut P.31/Menhut-II/2013 Pasal 11):  
Foto copy akte pendirian. 
Keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa koperasi dibentuk oleh masyarakat desa tempatan, bukan dari masyarakat luar desa bersangkutan. 
Beberapa desa tempatan sekitar hutan dapat membentuk satu koperasi HTR. 
Dalam hal di desa sebagaimana koperasi tersebut dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman Rakyat. 
Peta areal yang dimohon untuk luasan di atas 15 (lima belas) hektar dengan paling kecil skala 1:10.000 yang memuat antara lain informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan berada dalam areal pencadangan HTR yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 
Menurut Eko (2014) Pembangunan kehutanan pada hakekatnya mencakup semua upaya memanfaatkan dan memantapkan fungsi sumber daya alam hutan dan sumber daya alam hayati lain serta ekosistemnya, baik sebagai pelindung dan penyangga kehidupan dan pelestarian keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan.  Namun dalam realitanya tiga fungsi utamanya sudah hilang, yaitu fungsi ekonomi jangka panjang, fungsi lindung, dan estetika sebagai dampak kebijakan pemerintah yang lalu.
Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang mengabaikan aspek kelestarian.  Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijauan belum optimal dilaksanakan.  Masalah lain yang sangat merugikan adalah masalah Illegal logging yang menyebabkan berkurangnya kawasan hutan serta masalah pengerukan pasir secara liar (Adnan,2010).
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 
Pola HTR terdiri dari: (1) HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR; (2) HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak; (3) HTR pola developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada kepala keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur sejak surat Keputusan IUPHHKHTR diterbitkan.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu skema program perhutanan sosial. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan usaha tanaman kayu.
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu kebijakan Kementerian Kehutanan untuk memberikan hak akses bagi masyarakat dalam mengelola hutan negara. Pembangunan HTR sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi tidak lagi dimanfaatkan.
Saran
Pembangunan HTR sebaiknya dipusatkan pada kawasan hutan produksi yang sudah disediakan untuk pembangunan HTI namun dalam kondisi tidak lagi dimanfaatkan.



DAFTAR PUSTAKA

Herawati, T. 2010. Komparasi Kebijakan Hutan Tanaman Rakyat Dan Hutan Kemasyarakatan  Dalam Perspektif Teori Hak Kepemilikan. Puslitbang Hutan Dan Konservasi Alam-Badan Litbang Kehutanan.
Iskandar., Db. Paranoan Dan A. Djumlani. Implementasi Kebijakan Hutan Tanaman Akyat Di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Pencemaran Laut dari Tumpahan Minyak (Oil Spill))

LAPORAN LENGKAP PRAKTIKUM INVENTARISASI SUMBER DAYA HUTAN “Angka Bentuk Pohon Hutan Tanaman Dan Struktur Serta Komposisi Tegakan Hutan Alam”

MAKALAH TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)